Koramil Baras lakukan aksi bersih pantai.

    Koramil Baras lakukan aksi bersih pantai.

    Pasangkayu, - Personel Babinsa Koramil-03/Baras, Kodim 1427/Pasangkayu bersama masyarakat melakukan aksi bersih pantai. Kegiatan ini merupakan upaya personil Koramil 03/Baras dalam membantu meringankan beban warga di wilayah binaan serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pesisir Pantai. Bukan hanya untuk kebersihan lingkungan, tetapi juga untuk kesehatan ekosistem laut.(Kamis, 28/3/2024)

    Aksi bersih-bersih pantai kali ini melibatkan pemuda yang peduli dengan lingkungan bertempat di Pantai Fantale, dusun Fantale Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu,

    Para pemuda berharap semoga kegiatan seperti ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk peduli dan turut serta dalam menjaga kebersihan pantai dan lingkungan sekitarnya.

    Sekretaris Desa Sarudu Ahmad mengucapkan terima kasih kepada Babinsa atas kehadiran dan ikut serta bersama kelompok masyarakat melaksanakan pembersihan pantai.

    Kehadiran Babinsa dalam kegiatan pembersihan pantai dapat memberikan semangat tambahan bagi warga karena menunjukkan dukungan dari pemerintah dan TNI dalam menjaga lingkungan serta memperkuat keterlibatan komunitas dalam upaya pelestarian alam.Ucapnya.

    Di sela-sela kegiatan Babinsa Pelda Muhammad Basir juga mengimbau agar warga masyarakat lebih aktif dan selalu memperhatikan

    kebersihan pantai untuk menjaga lingkungan kita. 

    buanglah sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah plastik atau benda lain ke laut karena dapat merusak ekosistem laut.

    Kegiatan karya bakti ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan pesisir. Ucap Babinsa.

    pasangkayu
    M Ali Akbar

    M Ali Akbar

    Artikel Sebelumnya

    Korem 142/Tatag peringati Malam Nuzulul...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami